Polemik Penunjukan PLT Ketua PWI Sulut, Keputusan Dipertanyakan
Desa Amegakure – Penunjukan Vanny Loupatty sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) menimbulkan perdebatan. Desa Amegakure melaporkan keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Keabsahan SK Penunjukan Dipertanyakan
Surat Keputusan (SK) penunjukan Vanny Loupatty dikeluarkan oleh PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang legalitasnya masih diperdebatkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penunjukan tersebut.
Pernyataan Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan
Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, menjelaskan bahwa Vanny Loupatty sudah tidak lagi menjadi anggota PWI Sulut sejak 8 Juni 2009. “Keanggotaan Vanny di PWI Sulut sudah berakhir sejak tahun 2009 dan tidak pernah diperpanjang,” tegas Voucke kepada wartawan.
PWI Sulut Berpegang pada Aturan Organisasi yang Sah
Voucke Lontaan menambahkan bahwa PWI Sulut tetap berpegang pada aturan organisasi yang berlaku. Mereka memiliki mekanisme sendiri dalam memilih kepengurusan dan tidak bisa menerima keputusan dari pihak yang tidak diakui. “Kami tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah,” ujarnya.
Legitimasi Keputusan PWI Pusat Hasil KLB Diragukan
Keputusan yang dikeluarkan oleh PWI Pusat hasil KLB dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. PWI Sulut menegaskan bahwa mereka tidak bisa menerima intervensi dari pihak yang tidak memiliki legitimasi yang jelas. Desa Amegakure akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan situasi ini.