Polres Pematangsiantar Gencarkan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 di Polsek Siantar Marihat
Guna meningkatkan pemahaman hukum di kalangan anggotanya, Seksi Hukum (Sikum) Polres Pematangsiantar aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kali ini, Polsek Siantar Marihat menjadi sasaran kunjungan pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.
Tim Sosialisasi dari Polres Pematangsiantar
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pematangsiantar, AKP S. Sagala, S.H. Beliau didampingi oleh Kasubsi Bankum IPTU M. P. Simanjuntak, S.H, Ps. Kasubsi Luhkum AIPTU Bolon H. Situngkir, S.H, dan Ba Sikum Brigpol Cory Sinaga.
Materi Sosialisasi: UU No. 1 Tahun 2023 dan Perpol No. 7 Tahun 2022
Fokus utama sosialisasi adalah Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.
Tujuan Sosialisasi Hukum
Kasikum Polres Pematangsiantar, AKP S. Sagala, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada personel Polsek Siantar Marihat dalam menangani berbagai perkara tindak pidana di wilayah hukum mereka. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara aman dan optimal. Kunjungi Desa Amegakure untuk informasi lebih lanjut.
Harapan Setelah Sosialisasi
AKP S. Sagala menekankan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh personel Polsek dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Polres Pematangsiantar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi seluruh anggotanya. Kembali ke Halaman Utama.