Polres Siak Berhasil Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Benteng Hulu
Desa Amegakure – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Benteng Hulu. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat pagi, 7 Maret 2025, dan menjadi bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya kegiatan niaga BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di SPBU-14.286.70 PT. lantak sian yang terletak di Jl. Lintas Perawang-Buton Km. 9, Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., memerintahkan Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Siak beserta tim Unit III untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setibanya di lokasi kejadian perkara (TKP), tim menemukan sebuah mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8375 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar. Petugas segera melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (31 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 9 (sembilan) jerigen berukuran 35 liter yang berisi minyak solar bersubsidi
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam dengan tangki yang telah dimodifikasi
- 1 (satu) buah terpal hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga mengakui bahwa minyak solar yang diperolehnya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Tindakan Hukum dan Imbauan Polres Siak
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Siak telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk membuat laporan polisi dan melakukan olah TKP.
AKP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan bahwa Polres Siak akan terus berupaya memberantas segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan serupa di wilayah hukum Polres Siak. Kerjasama dari masyarakat sangat penting demi terciptanya keamanan dan keadilan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba memperjualbelikan bahan bakar bersubsidi secara ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Kunjungi halaman utama kami di Desa Amegakure untuk informasi lebih lanjut.