Sidang Praperadilan Tanpa Kehadiran Polsek Sunggal, Marudut H. Gultom Merasa Keadilan Terluka
MEDAN, Desa Amegakure – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan dengan nomor register 4/Pid.Pra/2025/PN Mdn pada Selasa (20/01/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Hutabarat, SH ini terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Sidang praperadilan yang berlangsung di ruang Cakra 6 PN Medan ini dihadiri oleh pengacara pemohon. Namun, ketidakhadiran pihak termohon membuat hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memanggil kembali pihak termohon.
Ketidakhadiran Termohon Dikecam Pengacara Pemohon
Marudut Hasiholan Gultom, SH, pengacara pemohon, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para termohon. Dalam praperadilan ini, termohon meliputi berbagai pihak kepolisian, mulai dari tingkat Polsek Medan Sunggal hingga Kapolri.
“Ketidakhadiran termohon telah melukai dan mencederai rasa keadilan. Praperadilan ini adalah lembaga yang menjunjung tinggi asas peradilan dan HAM. Ketidakhadiran ini sangat disayangkan,” ujar Marudut.
Praperadilan Membutuhkan Proses yang Cepat
Marudut menambahkan bahwa praperadilan membutuhkan proses yang cepat agar rasa keadilan dapat segera ditegakkan. “Kami ingin berdebat, sehingga ada rasa keadilan,” tegasnya.
Permasalahan yang Mendasari Praperadilan
Kasus ini bermula ketika klien Marudut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Marudut menjelaskan beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut:
- Kliennya tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan, meskipun penyidik menawarkan pengacara gratis.
- Dari tiga tersangka, hanya kliennya yang tidak mendapatkan penangguhan penahanan, padahal kasusnya satu berkas.
- Surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada pihak Polsek Medan Sunggal tidak direspon.
Marudut menduga ada tendensi atau konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.
Upaya Hukum yang Telah Dilakukan
Marudut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada pihak Polsek Medan Sunggal, antara lain:
- Surat permohonan tindak lanjut penangguhan penahanan.
- Surat permohonan revisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena klien tidak didampingi pengacara.
- Surat permohonan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, semua surat tersebut tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian. Marudut menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan perkara ini diduga kuat didasari oleh tendensi atau konflik kepentingan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita terkini dan informasi penting lainnya, kunjungi halaman utama kami di Desa Amegakure.