Deretan Kapolres Tersandung Masalah: Narkoba, Pemerasan, dan Asusila
Desa Amegakure – Centralinformationasean.com mencatat sejumlah kasus yang melibatkan oknum Kapolres. Terbaru, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, menambah daftar panjang pemimpin kepolisian yang bermasalah. Penangkapan yang bersangkutan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Februari 2025 lalu, mengejutkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, seorang Kapolres yang seharusnya menjadi panutan bagi anggota Polres Ngada dan masyarakat, justru terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Saat ini, proses hukum sedang berjalan, dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda NTT dan Propam Mabes Polri.
Namun, AKBP Fajar bukanlah satu-satunya Kapolres yang bermasalah. Dalam tiga tahun terakhir, setidaknya ada empat Kapolres yang menjadi sorotan publik karena terseret berbagai kasus hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pemerasan, hingga asusila.
Divisi Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa saat ini AKBP Fajar sedang diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri dan hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Polda NTT baru menerima hasil tes urine AKBP Fajar yang positif narkoba. Laporan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur masih dalam pendalaman oleh tim Propam Mabes Polri.
“Kami belum mengetahui sejak kapan yang bersangkutan menggunakan narkoba, karena pemeriksaan dilakukan oleh Mabes. Kami hanya menerima informasi bahwa yang bersangkutan positif,” ungkap Henry Novika Chandra.
Ia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas semua anggota yang melanggar hukum.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Kasus Pemerasan yang Menjerat Anggota Polri
Beberapa waktu lalu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa lima anggota Polri diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024, dengan korban anak di bawah umur berinisial AP dan FA.
“Dalam peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga tersangka, dan pihak-pihak lain yang berkomunikasi dengan tim penyelidik atau penyidik,” jelas Ade Ary.
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Ade Ary belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kasus dugaan pemerasan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari Arif Nugroho, anak dari pemilik Prodia, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, PM.
“Semua informasi ini sedang dirangkai dan didalami. Bidang Propam fokus pada penanganan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, ada laporan dari pihak lain terkait dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimsus. Semua aspek ini sedang didalami secara menyeluruh,” tuturnya.
(hasanuddingulo)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita terkini dan peristiwa menarik lainnya, kunjungi halaman utama kami di Desa Amegakure.