Liga Korupsi Indonesia: Kasus Pertamina Berpotensi Geser Kasus Timah di Puncak Klasemen
Centralinformationasean.com melaporkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 berpotensi menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia jika terbukti benar. Kerugian negara diperkirakan dapat mencapai Rp1 kuadriliun.
Perkembangan Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023. Namun, mengingat praktik korupsi ini diduga berlangsung selama lima tahun, kerugian negara diperkirakan melonjak hingga Rp968,5 triliun, bahkan berpotensi mencapai Rp1 kuadriliun.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, seperti dikutip pada 27 Februari.
Lebih lanjut, Harli menambahkan, “Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan.”
Jika angka kerugian negara mencapai Rp1 kuadriliun, kasus Pertamina ini akan menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia, melampaui kasus korupsi tata niaga timah yang sebelumnya menduduki peringkat pertama.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Kejagung juga menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Terhadap dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, mulai jam 15.00 WIB hingga saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada 26 Februari.
Kejagung menyatakan bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne mengetahui dan menyetujui praktik pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah untuk dicampur (blending) menjadi BBM RON 92.
Maya Kusmaya dan Edward Corne ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu, 26 Februari 2025, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Berikut adalah daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi Pertamina:
- Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
- Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza: Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
- Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne: VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Daftar Kasus Korupsi Terbesar
KGSAI mencatat setidaknya 11 kasus megakorupsi di Indonesia yang masuk dalam Liga Korupsi Indonesia. Pemeringkatan ini didasarkan pada nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi.
Berikut adalah daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia yang masuk dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia berdasarkan besaran kerugian negara:
- Korupsi Pertamina (kerugian negara diperkirakan Rp 968,5 triliun): Kejagung awalnya menyebut kerugian negara akibat korupsi PT Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023. Namun, karena kasus ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023, kerugian tersebut berpotensi meningkat hingga mendekati Rp 1 kuadriliun. Jika negara merugi Rp 193,7 triliun per tahun sejak 2018, total kerugian negara dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Komponen kerugian negara meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui broker, pemberian kompensasi, subsidi, dan distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi.
- Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun): Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 menyebabkan dampak kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
- Kasus BLBI (Rp 138 triliun): Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun. Dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga merugikan negara sebesar Rp 138,44 triliun.
- Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun): Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyerobot lahan 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 78 triliun.
- Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun): Kasus ini terkait dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun.
- Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 triliun): PT Asabri melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
- Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun): PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.
- Korupsi izin ekspor minyak sawit (Rp 12 triliun): Pada 2021-2022, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa pengusaha besar. Kerugian negara mencapai Rp 12 triliun.
- Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun): Terdapat dugaan korupsi pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 berupa mark-up harga serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional. Kerugian negara mencapai Rp 9,37 triliun.
- Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 triliun): Proyek base transceiver station (BTS) 4G dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 mengalami penyimpangan berupa mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
- Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun): Kasus korupsi Bank Century berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebagai dana talangan untuk menyelamatkan sistem keuangan, namun justru merugikan negara Rp 6,74 triliun.
Berdasarkan data tersebut, kasus korupsi Pertamina berpotensi menduduki peringkat pertama dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia sebagai kasus megakorupsi terbesar di Indonesia saat ini.
Temukan informasi menarik lainnya di Desa Amegakure.